Sabtu, 30 November 2013

AKUNTANSI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip prinsip tersebut adalah : kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggotanya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.


Sedangkan menurut Drs. A. Chaniago koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Karakteristik koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi, tuntutan agar pengelolaan koperasi dilaksanakan secara profesional akan semakin besar. Pengelolaan yang profesional memerlukan adanya sistem pertanggungjawaban yang baik dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan, untuk pengambilan keputusan perencanaan dan pengendalian koperasi.
Salah satu upaya tersebut adalah pengembangan dari sistem informasi yang diperlukan untuk menumbuhkan koperasi melalui akuntansi, khususnya merumuskan standar akuntansi keuangan untuk koperasi dalam penyusunan laporan keuangannya. Sesuai dengan perkembangan koperasi di dalam melaporkan laporan keuangannya, kini dalam penyusunannya telah dikeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang akuntansi perkoperasian yang telah mendapat revisi pada tahun 1998.
PSAK No. 27 ini berisikan tentang karakteristik koperasi, struktur pengorganisasian koperasi, usaha dan jenis koperasi, tujuan koperasi, ruang lingkup koperasi, definisi–definisi koperasi, standar penyajian laporan keuangan koperasi. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 ini, laporan keuangan koperasi itu terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha (PHU), laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan. Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditarik judul makalah tentang “Akuntansi Koperasi”.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasionaldan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Menurut Calvert, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Sedangkan Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2.1.1   Ciri – ciri koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang memilki perbedaan yang sangat mendasar dengan badan usaha lainnya karena dasar-dasar  kerja koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak social. Ada pun yang menjadi ciri-ciri koperasi itu adalah sebagai berikut:
a.       Sifat Suka Rela pada Keanggotaannya
Sifat Suka Rela pada Keanggotaan koperasi mengandung pengertian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan kesadaran dan keyakinan untuk turut aktif di dalam koperasi dengan maksud memperbaiki kehidupan dirinya dan kehidupan masyarakat pada umumnya.
b.      Rapat Anggota Merupakan kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi
Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang akan dikerjakan oleh koperasi ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan(RAT)
c.       Koperasi Bersifat Nonkapitalis
Sifat nonkapitalis didalam koperasi mengandung arti bahwa koperasi bukan merupakan modal.artinya, pembagian sisa hasil usaha(SHU) ditentukan bukan berdasarkan besarnya modal seseorang anggota, melainkan berdasarkan jasa atau usaha yang dilakukannya terhadap koperasi.
d.      Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada
Swadaya berarti kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Swakerta  berarti kegiataan yang didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan pada kemampuan sendiri.

2.1.2   Fungsi Dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.2    Pengertian Akuntansi Koperasi
Akuntansi koperasi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.

2.2.1   Tujuan dan Kegunaan Akuntansi Koperasi
Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern. Pihak intern koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan sebagainya.
Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui prestasi keuangan koperasi dalam periode tertentu.
2.      Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu.
3.      Mengetahui jumlah harta, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
4.      Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
5.      Mendidik agar tertib administrasi.
6.      Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.

2.2.2   Jenis – jenis Akuntansi Koperasi
Ada banyak jenis akuntansi koperasi yang ada di indonesia. Jenis-jenis koperasi itu bisa dikelompokan dari bermacam bidang usahanya. Berikut ini merupakan contoh koperasi di indonesia, yaitu :
1.      Akuntansi Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama.
2.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank. Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam. Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
3.      Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang. Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri. Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu. Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1    Proses Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Proses akuntansi koperasi adalah sama dengan proses akuntansi bukan koperasi, yaitu suatu langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam menyusun laporan keuangan koperasi. Tahapan tersebut dimulai dari adanya bukti transaksi berupa nota, kuitansi, faktur jual, faktur beli dan sebagainya, kemudian dimasukkan pada jurnal.



















Cara pengisian jurnal tersebut adalah memasukan transaksi-transaksi beserta nilai transaksinya dari bukti transaksi dengan cara mendebet atau mengkredit perkiraan-perkiraan tertentu. Ketentuan normal yang berlaku untuk mendebet atau mengkredit suatu perkiraan adalah :

Nama Perkiraan
Bertambah
Berkurang
Saldo Normal
Harta
Debet
Kredit
Debet
Hutang
Kredit
Debet
Kredit
Kekayaan
Kredit
Debet
Kredit
Pendapatan
Kredit
-
Kredit
Biaya
Debet
-
Debet

Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.      Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.      Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
1.      Pencatatan.
2.      Penggolongan.
3.      Peringkasan.
4.      Pelaporan.
5.      Analisis data keuangan.

Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan.
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
1)      Bukti Penerimaan Kas
2)      Bukti Pengeluaran Kas
3)      Bukti Faktur Penjualan
4)      Faktur Pembelian
5)      Bukti Umum
Sedangkan buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :
1.      Buku Harian Penerimaan Kas
2.      Buku Harian Pengeluaran Kas
3.      Buku Harian Penjualan
4.      Buku Harian Umum

Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :
1.      Buku Kas Kasir
2.      Kartu Simpanan Anggota
3.      Kartu Persediaan
4.      Kartu Piutang Anggota
5.      Kartu Piutang bukan Anggota
6.      Kartu Hutang
7.      Kartu Inventaris
8.      Kartu Biaya
9.      Kartu Pembelian Anggota
10.  Kartu Barang Titipan

3.2    Penyajian Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi disusun untuk mencerminkan posisi keuangan pada tanggal tertentu, hasil usaha, dan arus kas koperasi selama periode tertentu. Laporan keuangan setiap entitas akuntansi dalam badan usaha koperasi harus disusun dengan menggunakan kebijakan, sistem dan prosedur akuntansi yang sama.
Laporan keuangan terdiri dari Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota dan Catatan Atas Hasil Laporan Keuangan.

1)        Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Adalah laporan keuangan koperasi yang menyajikan jumlah pendapatan usaha koperasi yang berasal dari anggota maupun dari bukan anggota dengan memperbandingkan dengan total biaya dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan ini sama dengan laporan laba/rugi di perusahaan bukan koperasi.
1.      Pendapatan, adalah sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang diperoleh koperasi dari hasil operasional usaha maupun bukan usaha. Pendapatan dari hasil operasional usaha untuk koperasi yang unit usahanya waserda seperti penjualan barang dagangan, sedangkan pendapatan bukan usaha seperti pendapatan bunga bank (dari simpanan giro bank).
2.      Biaya, adalah sejumlah dana yang dikeluarkan koperasi untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

2)        Neraca
Adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi harta, hutang, dan modal koperasi pada suatu periode pembukuan tertentu, pada umumnya satu tahun. Neraca bisa disajikan dalam bentuk skontro maupun dalam bentuk stafel, tergantung kebiasaan pembuat laporan. Namun pada umumnya neraca disusun dalam bentuk skontro, karena dapat ditampilkan dua periode berturut-turut untuk mengetahui perkembangan perusahaan (koperasi) yang bersangkutan. Dalam neraca dicantumkan jumlah dan sumber dana serta pos-pos alokasi sumber dana untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan persusahan (koperasi) tersebut.
Ada tiga komponen penting dalam neraca koperasi antara lain sebagai berikut:
1.      Harta, adalah pos-pos yang memuat pengalokasian dana yang dikuasai oleh koperasi yang meliputi pos harta lancar, harta tetap, investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang.
2.      Hutang, adalah sejumlah dana yang dikuasai koperasi yang bersumber dari pihak luar dan harus dikembalikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kelompok ini juga termasuk dana yang berasal dari anggota seperti tabungan anggota.
3.      Ekuitas/Kekayaan Bersih, yaitu sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang benar-benar milik koperasi. Modal dipupuk dan diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, donasi, dan modal penyertaan dari pihak luar.
3)        Laporan Arus Kas
Adalah laporan yang menyajikan informasi arus kas yaitu mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
PSAK No. 2 menyatakan bahwa perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan pernyataan dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk periode penyajian laporan keuangan. Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa perusahaan termasuk koperasi harus menyajikan laporan arus kas sebagai bagian laporan keuangan yang tak terpisahkan.
Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas koperasi, investasi dan pendanaan.
Ada beberapa istilah penting yang biasa digunakan untuk menyusun arus kas, antara lain:
1.      Kas, terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
2.      Setara kas (cash equivalent), adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
3.      Arus kas, adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
4.      Aktivitas Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
5.      Aktivitas Investasi, adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
6.      Aktivitas Pendanaan (financing), adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
Sesuai dengan pernyataan PSAK No. 27 yang menunjukkan bahwa aktivitas koperasi berbeda dengan bentuk perusahaan lain, tentu hal ini akan berdampak pada laporan arus kas koperasi tanpa merubah hakikat dari laporan arus kas.

4)        Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan ini juga menggambarkan wujud dari pencapaian tujuan koperasi. Hal ini harus dipahami benar oleh pihak pihak di dalam maupun di luar koperasi, agar koperasi ditempatkan pada posisi yang tepat dan tidak disalah-tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya.
SHU terdiri dari sisa partisipasi anggota dan laba koperasi. Bila partisipasi neto anggota lebih besar dari beban usaha dan beban perkoperasian, maka terdapat sisa partisipasi anggota bernilai positif. Sisa positif dibagikan kepada anggota menurut jasa usaha masing-masing anggota. Dalam hal anggota menerima manfaat ekonomi tambahan (di luar manfaat ekonomi langsung dari pelayanan koperasi), berupa pengembalian sisa partisipasinya.
Tetapi dalam hal sisa partisipasi anggota bernilai negatif, mengandung arti bahwa jumlah partisipasi anggota terlalu kecil dan tidak mencukupi untuk menutup beban usaha dan beban perkoperasian. Sisa partisipasi minus ditutup oleh dana cadangan dan atau tanggung renteng dari anggota. Dalam hal ini berarti tidak ada manfaat ekonomis dari pembagian SHU. Karena itu pengertian pembagian SHU dianggap sebagai manfaat ekonomis harus ditafsirkan secara hati-hati.
Laporan promosi ekonomi anggota mencakup empat unsur, yaitu sebagai berikut:
1.      Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2.      Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
3.      Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui koperasi.
4.      Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5.      Manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam).
Di dalam pembelian (koperasi konsumen), manfaat harga berupa selisih harga antara koperasi dengan di luar koperasi. Harga di koperasi lebih murah dari harga di luar koperasi maka akan terjadi manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran (koperasi produsen/pemasaran) manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh koperasi kepada anggota dengan harga yang dibayar oleh non koperasi kepada anggota. Seharusnya harga koperasi lebih tinggi dari harga non koperasi maka akan terjadi manfaat efektivitas penjualan.
Di dalam simpan pinjam, maka:
1.      Bunga tabungan yang diterima anggota dari koperasi lebih tinggi dari bunga yang diterima anggota dari non koperasi maka akan timbul manfaat efektivitas tabungan.
2.      Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar koperasi, maka akan timbul manfaat efisiensi penarikan kredit.
3.      Dan manfaat lain, misalnya bentuk biaya transaksi murah, dan persyaratan yang ringan.
4.      Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota melalui penggunaan jasa pelayanan koperasi, sangat tergantung kepada jenis koperasi dan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Jadi, setiap koperasi harus dapat menerjemahkan arti dari manfaat koperasi ke dalam satuan-satuan yang terukur menurut keperluannya masing-masing.
5)        Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:
1.      Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
2.      Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.

3.3    Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan Koperasi
Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27,  adalah terdiri dari :
a)      Neraca
b)      Laporan Perhitungan Usaha
c)      Laporan Promosi Ekonomi Anggota
d)     Laporan Arus Kas, dan
e)      Catatan atas Laporan Keuangan.
Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1)      Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2)      Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3)      Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4)      Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5)      Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6)      Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.

3.4    Perlakuan Akuntansi Pada Koperasi
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada Badan Usaha lain, peranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi perusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK No. 27. Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk:
1.      Aktiva
Pencatatan Aktiva koperasi sama dengan perusahaan yang lain kecuali yang dijelaskan dalam PSAK No. 27 paragraf 63 dan 65.
a.       Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang diperoleh dari sumbangan.
b.      Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.

Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut:
Paragraf 63 “Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan “.
Aktiva yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu, pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.
Paragraf 65 “Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan”.


2.      Kewajiban
Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang diatur dalam PSAK. Kewajiban yang diatur PSAK No. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (simpanan sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai utang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK No. 27 paragraf 61.
Paragraf 61 “Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya”.

3.      Ekuitas
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu, ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran para anggota baik berupa simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.

4.      Pendapatan
Pendapatan diatur dalam PSAK No. 27 paragraf 67 dan 69. Paragraf 67 “Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto. Sedangkan di paragraf 69 dinyatakan “Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota”.

5.      Beban
Beban diatur dalam PSAK No. 27 paragraf 72 “ Beban Usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Beban Usaha sama dengan beban usaha umum, sedangkan beban koperasi adalah biaya pengembangan anggota, pelatihan, iuran anggota koperasi.

3.5    Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :
1.      Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota) disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
2.      Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiridari jasa modal dan jasa anggota.
Contoh Kasus Sisa Hasil Usaha :
1)      Di lingkungan suatu daerah, terdapat Koperasi Simpan Pinjam di mana Ibu Voni merupakan salah satu anggota koperasi. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh Ibu Voni setiap bulannya sebesar Rp. 6000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota.
Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga di lingkungan itu mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata ke semua warga masyarakat dan tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota.

Penyelesaiannya :
Dari kasus diatas dapat kita lihat adanya penyimpangan dari pembagian SHU koperasi yakni dengan cara membagi rata bingkisan Hari Raya kepada seluruh warga baik yang merupakan anggota koperasi maupun yang bukan anggota koperasi, dimana dana yang digunakan untuk membeli bingkisan tersebut merupakan hasil dari SHU anggota. Jelas hal ini sangat tidak sesuai dengan prinsip pembagian SHU. Seperti kita ketahui seharusnya SHU yang diterima tiap anggota berbeda-beda tergantung dari banyaknya transaksi pinjaman dan jasa modal yang diberikan oleh individu anggota tersebut.
Menurut saya, sebaiknya pihak pengurus koperasi membagikan SHU dalam bentuk tunai, agar lebih mudah dan lebih jelas dalam pembagiannya, dan jangan lupa untuk membaginya sesuai dengan banyaknya transaksi yang telah dilakukan oleh tiap individu. Dan jika memang pihak pengurus ingin membagikan bingkisan hari raya kepada seluruh warganya, sebaiknya dana yang digunakan untuk membeli bingkisan tersebut adalah dana kas SHU bukan anggota.

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Twitter Delicious Digg Stumbleupon Favorites More